Bicara investasi, saham memang menjadi salah satu investasi yang digandrungi banyak orang. Namun ketika memasuki tahun 2021, terdapat jenis investasi online yang direkomendasikan untuk dicoba bagi para generasi muda yang berkompeten, yakni securities crowdfunding.
Securities crowdfunding merupakan suatu pengembangan dari equity crowdfunding yang sebelumnya telah memprakarsai bisnis pinjaman modal sebelumnya. Equity crowdfunding yaitu sebuah inbestasi bisnis yang diakses melalui platform online dengan skepa kepemilikan saham yang nantinya akan mendapatkan modal dalam bisnis.
Sehingga dapat ditarik kesimpulan investor benar benar dapat memiliki bisnis tersebut dapat kepemilikan sesuai dengan pemberian modal. Skema ini tentunya jauh berbeda jika dibandingkan dengan peer to peer lending (P2P lending) yang memang sejak dulu hadir di dunia bisnis. Namun skema yang digunakan yakni skema mempertemukan investor dengan debitur dengan tujuan untuk pinjam-meminjam uang.
Pada awal tahun 2021 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenalkan sebuah platform baru dengan nama securities crowdfunding. Pada kenyataannya, securities crowdfunding Indonesia bisa dikatakan mirip sekali dengan equity crowdfunding, namun yang membedakan pada securities crowdfunding, pendanaan yang didapat tidak hanya melepaskan saham begitu saja, tetapi juga surat utang seperti obligasi dan sukuk.
Securities crowdfunding juga dibagi kembali menjadi tiga jenis khusus, yakni penerbit saham atau pelaku UKM pemilik property, dan juga para pemula bisnis.
Pada akhir tahun 2020 yang telah lalu, anda juga perlu tahu bahwa securities crowdfunding juga resmi dan telah diakui serta memiliki asosiasi, yakni Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI). Pada akhirnya nanti, semua fintech yang berada pada bidang securities crowdfunding akan tergabung ke dalam asosiasi ini.
Hingga saat ini, baru ada beberapa securities crowdfunding yang telah mendapat ijin resmi dari Otoritas Jasa keuangan (OJK).
Mirip Saham, tapi Lebih ke UMKM
Jika bisnis investasi saham merupakan hal yang saat ini menjadi tren tersendiri, skema yang dinampakkan juga hampir sama dnegan skema tanam saham. sehingga pada akhirnya pemilik saham UKM harus melepas sahamnya kepada para investor. Dari situlah, investor akan mendapat keuntungan deviden yang pantas. Karena system menjelaskan bahwa investor pada akhirnya juga menjadi pemegang saham juga.
Jenis layanan urun dana sudah mulai menjangkau pasar sekunder tentunya dengan jangkauan yang lebih luas dari sebelumnya. Hal ini juga dibuktikan bahwa sejak tahun 2019 lalu hanya ada beberapa fintech urun dana yang memiliki pasar sekunder. Pebisnis terkenal Teranyar, Bizshare meluncurkan pasar sekunder yang dimilikinya Februari 2021 lalu.
Dari pasar sekunder ini juga nantinya para investor juga akan mendapatkan keuntungan yang lebih selain dari dividen, yaitu berupa keuntungan dari selisih harga beli dengan harga jual.
Risiko Investasi Equity crowdfunding
Ketika layanan investasi ini menjanjikan keuntungan yang baik, namun juga terdapat beberapa risiko yang cukup besar tergantung dengan saham yang telah anda tanamkan. Sehingga dapat dibilang cukup ekstrem bagi anda yang termasuk dalam kategori pemula.
Berdasarkan dari data resmi Alternative Finance United Kingdom pada 2016, dari 751 bisnis yang mencari modal, hanya terdapat sekitar 5% saja atau bisa dibulatkan menjadi 30-an bisnis yang dapat dikatakan telah sukse. Kemudian sekitar 216 dari 751 memberikan keuntungan yang lebih kepada investor yang mendanai.
Sisanya tentunya mengalami kegagalan bahkan kerugian besar oleh pihak investor karena kurang cermat dalam memilih perusahaan sehingga menjadi mengalami kerugian yang cukup besar. Dikarenakan skala bisnis yang dijangkau relative kecil, risiko investasi juga terbilang sangat berisiko besar.
Untuk mengatasinya, OJK telah menyiapkan strategi khusus untuk meminimalisir risiko investasi melalui layanan urun dana yang telah dilakoni. Salah satunya yaitu dengan memberi edukasi mengenai system atau aturan yang berlaku sampai benar-benar dikatakan paham.
Kemudian pihak OJK juga akan mengawal para pelaku yang terlibat, terutama bagi yang ingin melepas saham pada public dengan fasilitas yang dimiliki. Pasar sekunder layanan urun dana juga menjadi sebuah perhatian OJK agar nantinya tidak terjadi sebuah potensi manipulasi harga yang merugikan salah satu pihak.
Oleh karena itu harga yang dipatok oleh pasar sekunder menggunakan beberapa acuan khusus sejenis international Private Equity dan Venture (IPEV) Capital Valuation Guidelines sebagai aturan resminya.